Skip to main content

Penggelapan Hukum Forex


Latar Belakang Masalah Tindak pidana penggelapan (verdueringing) diatur dalam Bab XXIV Pasal 372 sampai dengan pasal 377 KUHP. Menurut Laminating, tindak pidana sebagaimana tersebut sebagai penyalahgunaan kepercayaan. Sebab, inti dari tindak pidana yang diatur dalam Bab XXIV tersebut adalah penyalahgunaan hak. Atau penyalahgunaan kepercayaan. Menurut Laminating, dengan penyebutan tersebut, akan memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengetahui perbuatan apa yang sebenarnya dilarang dan diancam pidana dalam ketentuan tesebut. Adapun dalam tindak pidana penipuan ini diatur dalam Bab XXV KUHP. Dalam arti yang luas tindak pidana ini disebut bedrog. Dalam bab XXV bedrog terdiri dari berbagai macam bentuk tindak pidana penipuan yang diatur mulai pasal 378 sampai dengan pasal 395 KUHP. Menilik banyaknya kasus kejahatan yang terjadi dikalangan masyarakat, tentunya kita sangat prihatin. Bahkan, kasus yang menimpa istri polisi ini sungguh sangat memalukan. Sebagai istri penegak hukum seharusnya dapat memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat, tetapi apa yang telah dilakukan oleh Sulasmi adalah hal yang tidak pantas ditiru. Dalam penyidikan petugas, Sulasmi ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta. Wanita setengah baya berumur 35 tahun ini telah menipu ketiga rekan kerjanya. Diketahui, kasus istri Bintara ini dilaporkan polisi pada Desember 2009 lalu. Pelapornya tiga orang, yakni Elok Kusuma Wardani, Yuliati dan Siti Jaridin. Kata Iwan dipersidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Heri Widodo. Ketiga korban mengaku uangnya dikemplang Sulasmi sebesarRp 386 juta. Kerugian terbesar dialami Elok, istri polisi yang berdinas de Polresta Malang, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Yuliati sebesar Rp 54 juta dan siti Rp 34 juta, ujar Iwan. Dalam kasus ini akan dibahas secara tuntas dalam makalah ini. Adapun pokok bahasan yang akan kita pelajari adalah sebagai berikut: Bagaimanakah kronologis kejadian perkara Apa modus terdakwa dalam melakukan tindak pidana Dalam pasal apa saja terdakwa dikenakan hukum Dan apa saja unsur unsur yang melanggar hukum Apa hukuman yang diberikan kepada terdakwa Tujuan Tujuan disusunnya makalah adalah sebagai berikut : Agar kita dapat mengambil pelajaran atau ibroh dari analisis kasus ini. Agar kita dapat mengetahui hal hal yang mengandung unsur unsur tindak pidana tentang penggelapan dan penipuan. Agar mengetahui hukuman apa yang akan diberikan kepada para pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan. Agar kita tidak terjebak kedalam tindak pidana penggelapan dan penipuan Manfaat Adapt manfaat yang dapat kita ambil dari kasus ini adalah ebagai berikut: Dengan mempelajari atau menganalisis kasus ini, kita dapat lebih waspada dengan tidak kejahatan yang ada di sekitar kita. Dengan mempelajari kasusini kita dapat memilah antara tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dengan mempelajari kasus ini kita dapat lebih mengetahui unsur unsur pidana yang terkandung dalam kasis ini. Dengan mempelajari kasus ini kita dapat lebih mengetahui hukuman yang diterima para pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan. Kronologi Kejadian Perkara Seorang anggota bhayangkari (istri polisi) harus berurusan dengan hukum karena menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta. Kasus yang menimpa sulasmi, 35, istri polisi yang dinas di Polres Malang ini, baru terungkap kemarin saat untuk kali pertamanya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Malang sebagai terdakwa. Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman penjara diatas lima tahun. Selama penyidikan dikepolisian, Sulasmi ditahan di polresta. Saat disidangkan, ia menjadi tahanan titipan kejaksaan de LP Wanita Sukun. Diketahui, kasus istri Bintara ini dilaporkan polisi pada Desember 2009 lalu. Pelapornya tiga orang, yakni Elok Kusuma Wardani, Yuliati dan Siti Jaridin. Kata Iwan dipersidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Heri Widodo. Ketiga korban mengaku uangnya dikemplang Sulasmi sebesarRp 386 juta. Kerugian terbesar dialami Elok, istri polisi yang berdinas de Polresta Malang, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Yuliati sebesar Rp 54 juta dan siti Rp 34 juta, ujar Iwan. Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali por Sulasmi dan sudah memperoleh pembayran. Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban. Elok misalnya, untuk kulakan sembako yang ia jual ke Sulasmi harus menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank. Sehingga ketika Sulasmi tidak membayar utang, rumah Eko disita bank. Selain pembacaan dakwaan, agenda sidang kemarin juga langsung dilakukan pemeriksaan saksi. Elok yang bersaksi dipersidangan itu matanya hingga berkaca kaca ketika memberikan keterangan akibat perbuatan terdakwa. Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal de Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali por Sulasmi dan sudah memperoleh pembayran. Unsur Unsur Tindak Pidana Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Pasal 379 (a). Barangsiapa menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas diidana dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun. Yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang dengan tidak membayar lunas, dengan maksud memperoleh barang itu untuk dirinya sendiri atau orang lain. Unsur unsur penting yang perlu dibuktikan dalam pasal ini adalah: Perbuatan itu harus dilakukan sebagai pencarian atau kebiasaan, apabila perbuatan itu hanya dilakukan sekali saja, belum dapat dikatakan sebagai pencarian atau kebiasaan. Pembelian barang seperti itu harusdilakukan berulan-ulang dan pada beberapa toko. Dalam kasus yang dilakukan Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali por Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban. Pada waktu melakukan pembelian, harus sudah ada maksud akan tidak membayar lunas. Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali por Sulasmi dan sudah memperoleh pembayran. Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban. Pasal 372. Barangsiapa dengan sengaja dan denm melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun atau denda sebanyak banyaknya sembilan ratus rupiah. Kiashatan ini dinamakan penggelapan biasa. Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362, hanya bedanya kalau dalam pencurian barang yang diambil untuk dimiliki itu belum berada ditangannya si pelaku, sedang dalam kejahatan penggelapan, barang yang diambil untuk dimiliki itu sudah berada ditangannya e pelaku tidak dengan jalan kejahatan atau Sudah dipercayakan kepadanya. Adapun unsur unsur yang terkandung dalam pasal ini adalah: Sengaja melawan hukum. Dalam kasus ini Sulasmi telah melakukan tindakan melawan hukum, yaitu berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Penggelapan. Sulasmi harus berurusan dengan hukum karena menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta. Sesuatu barang. Barang yang digunakan oleh terdakwa berupa sembako yang dihutang dari para korbannya, setelah dijual uangnya tidak dikembalikan kepada rekan bisnisnya yang ia hutangi. Unsur subyektifnya adalah. Dengan sengaja, yaitu menguasai barang yang sudah ada ditangannya (dalam kekuasaannya) secara melawan hukum. Pasal 378. Barangsiapa dengan maksud hendak menguntumgkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan Pidana penjara selama lamanya empat tahun. Yang diancam dalam pasal ini ialah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan melawan hukum. Adapun unsur unsur yang terkandung dalam pasal tentang penipuan ini adalah: Mengngerakkan, Yaitu menggunakan tindakan tindakan, baik berupa perbuatan perbuatan maupun perkataan perkataan yang bersifat menipu. Dalam hal ini Sulasmi berkedok menjalankan bisnis sembako. Untuk menyerahkan suatu barang benda, yaitu ketika korban menyerahkan barang kepada Sulasmi yang berhutang kepadanya. Untuk memberi hutang, dalam kasus Sulasmi tidak terdapat unsur ini. Untuk menghapus piutang, yaitu setelah Sulasmi menjual barang yang diperolehnya dengan cara berhutang, ia tidak menyerahkan hasil penjualannya kepada ketiga korban. Dengan menggunakan daya upaya seperti: Memaki nama atau, Martabat palsu Dengan Tipu Muslihat Rangkaian kebohongan Unsur yang b, c, dan d termasuk dalam pelanggaran yang dilakukan oleh Sulasmi, yaitu ketika ia berkedok menjalankan bisnis sembako, sedangkan unsur memakai nama palsu tidak termasuk. Dengan maksud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan memiliki maksud tujuan tertentu. Jika dikaitkan dengan kesengajaan, maka termasuk dalam dolus Premiditatus, yaitu kesengajaan yang disertai dengan rencana terlebih dahulu. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Penggelapan yang dilakukan Sulasmi hanya menguntungkan diri sendiri dan mungkin juga keluarganya. Adapun para korban sangat dirugikan. Secara melawan hukum. Jika melihat semua unsur unsur diatas tentunya apa yang telah dilakukan Sulasmi telah melawan hukum yang telah di tetapkan dalam KUH Pidana. Hukuman Yang Diberikan Kepada Terdakwa Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman penjara diatas lima tahun. Selama penyidikan dikepolisian, Sulasmi ditahan di polresta. Saat disidangkan, ia menjadi tahanan titipan kejaksaan de LP Wanita Sukun. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa: Jaksa mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan, ancaman yang diterima adalah hukuman penjara. Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal de Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana menurut doktrin ilmu hukum, kasus ini meliputi semua aspek aspeknya yaitu perbuatan, yang dilarang e ancanan pidana. Kasus ini termasuk dalam salah satu bagian asas ekstradisi yaitu asas kejahatan rangkap Saran Mengenai hal ini penulis mengharapkan kepada para pembaca yang budiman agar: Kita semua harus menjahui hal hal yang mengandung unsur unsur pidana, baik dari sisi hukum positif maupun hukum Islam. Kita semua lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena dengan begitu kita akan selalu merasa diawasi dan takut apabila melakukan perbuatan melanggar hukum. Radar Malang, edisi 30 maret. SH. R. Sughandi, 1980. KUHP e Penjelasannya, Usaha Offset Offset. Surabaya. SH. M. Hum. Tongat, 2003. Hukum Pidana Materiil, UMM Press. MalangBursa berjangka merupakan tempatfasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Menurut undang-undang republik indonesia nomor 32 pasal 1 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi: Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli dengan penyerahan kemudian (atau tanpa penyerahan kemudian), Berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Kontrak Berjangka merupakan bentuk kontrak yang standar, untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari, yang telah ditetapkan oleh bursa. Kontrak itu dibuat antara pihak-pihak yang saling tidak tahu lawaan transaksinya. Kontrak adalah mengikat pada saat terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual meskipun mereka saling tidak tahu lawan transaksinya. Tidak ada passam por baixo de um limite de dalam perdagangan berjangka. Semua kontrak adalah kontrak iniciador de série de direitos humanos (dengan subjek kontrak tertentu) yang terjadi (dibuka) harus didaftarkan pada otoritas bursa setempat, jadi kontrak diciptakan di bursa. Kontrak Berjangka yang diperdagangkan: Pasar forex (câmbio) passando uang adalah merupakan suatu bentuk perdagangan valuta asing, yang melibatkan pasar-pasar uang utama dunia, yaitu Tóquio, Londres e Nova Iorque selama 24 jam secara berkesinambungan dengan sistem kontrak gulir. Stodex (Índice de ações) Futures adalah perdagangan Índice Saham Berjangka berkala (asing), seperti Nikkei Jepang (Nikket 225), Hang Seng Hongkong Kospi Korea (Kospi 200), Dow Jones, Mini SampP 500 e Mini Nasdaq, yang didasarkan atas rata-rata Harga saham unggulan (bluechip), yang diperdagangkan de Bursa Saham. Perdagangan Berjangka Hard Commodity merupakan perdagangan kontrak berjangka komoditi tambang dengan penyerahan atau tanpa penyerahan di kemudian hari, seperti minyak OPEC dan emas, dalam bentuk Kontrak Gulir dan Kontrak Index. CFD (Contrato de Diferença) adalah suatu bentuk instrumen finianial bagi para investidor yang tertarik berdagang efek-efek utama, index-index dan komoditas. CFD adalah instrumen derivative yang diperdagangkan dengan menggunakan margem. Dengan demikian, kinerja ekonomi produk dasar tanpa kompleksitas berdagang barang secara fisik. Hal ini memberi kesempatan kepada spekulan do investidor untuk berpartisipasi dalam pergerakan pasar tanpa harus memiliki saham tersebut. Peserta Perdagangan Berjangka: Pedagang Berjangka Pialang Berjangka Hedger (ProdusenKonsumen) Individu Dan lain-lain Keunggulan Produk Berjangka: Aman, karena dana nasabah disimpan dalam rekening terpisah di Bank yang ditunjuk, yang disbut sebagai Segregated Account, yang disetujui por BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Dan Komoditi). Transaksi, rekening de status, berita dan dados analisa teknikal dapat diakses setiap hari, setiap saat, dari mana saja. Laporan setiap hari untuk transaksi konvensional. Dana dapat ditarik sewaktu-waktu, setiap saat, pada hari itu juga, asalkan masih dibawah jam 12.00 (banco aturan kinerja). Jika di atas geléia 12,00, maka dana baru akan sampai ke rekening nasabah keesokan harinya (H1). Kemudahan dalam prosedur pembukaan rekening maupun penarikan dana. Menurut Aridono Sukmanto (Mantan Kasubbid Perbankan, Mabes Polri, saat ini Waka Polda Sulteng) eang dikutip dari artiketnya di situs resmi bappeti: Dalam ketentuan undang-undang perdagangan berjangka, juga telah diatur mengenai ketentuan sanksi pidana bagi para pelaku pasar, baik dilakukan secara perorangan Atau badan hukum (rechts person) di dalam transaksi berkarakter risiko tinggi pada sistem perdagangan berjangka apabila orang atau badan hukum dimaksud telah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut. Dari penjelasan di atas, timbul permasalahan apakah para pelaku pasar secara keseluruhan telah mengetahui tentang adanya Tindak Pidana Perdagangan Berjangka Komoditi mengingat saat ini banyak bermunculan baik secara perorangan maupun berupa badan hukum bertindak selaku penyedia jasa futuro trading menjaring nasabah atau investidor untuk menjadi pelaku pasar perdagangan berjangka melalui bursa perdagangan, serta masih adanya pemberitaan Yang memberitakan mengenai Belum tuntasnya penyelesaian permasalahan berjangka perdagangan Yang diakibatkan tidak sungguh-sungguhnya para pelaku pidana didalam menyelesaikan kewajibannya membayar kerugian Yang diderita oleh para corban sehingga diperlukan adanya Struktur Direktur Kepatuhan dalam mengatasi Masalah tersebut. Jenis Tindak Pidana PBK Dalam membahas topik di atas, Polym melihat ada beberapa jenis Tindak Pidana Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan UU No. 321997 dan Tindakan Pidana lain yang ada kaitannya dengan tindak Pidana Perdagangan Berjangka Komoditi. Berkaitan dengan itu, Polri juga perlu memberi pemahaman terhadap pemberlakuan hukum pidana (kriminalisasi) dalam kegiatan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia. Hal itu karena masih adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh para oknum pelaku pasar di dalam melakukan aktivitas transaksinya sehingga berdampak kepada suatu bentuk kerugian. Terjadinya tindakan itu diakibatkan oleh masih terbatasnya pengetahuan tentang pemahaman hukum yang dimiliki oleh para pelaku pasar itu sendiri. Kita sadari bersama, bahwa dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan beserta ketentuan yang mengatur tentang segala aktivitas terkait perdagangan berjangka komoditi dikandung maksud untuk menghindari pelaku pasar melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum. Dalam perkembangannya, hukum pidana di Indonesia di bagi menjadi dua kelompok, sebagai berikut Hukum Pidana Umum (alegemen strafrecht) atau sering disebut dengan pidana biasa atau hukum pidana sipil. Dalam pengertiannya, hukum pidana umum ini diperuntukkan atau ditujukan kepada masyarakat umum (comuna strafrecht). Peraturan perundangundangan yang digunakan menggunakan acuan KUHP. Hukum pidana Khusus, adalah suatu peraturan yang hanya ditujukan kepada orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan atau tindak pidana tertentu atau tindak pidana yang tidak diatur di dalam tindak pidana umum. Pelanggaran pada hukum pidana khusus, seperti tindak pidana subversi atau tindak pidana ekonomi. Korupsi, dan lainlain. Menurut Samidjo, S. H, hukum pidana khusus dapat disebut Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana fiskal (pajak), Hukum Pidana ekonomi dan Hukum Pidana politik. Pada dasarnya, penegak hukum terdapat setiap perbuatan bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh orang atau badan hukum (rechts person,) khususnya terkait Tindak Pidana perdagangan berjangka termasuk dalam kelompok Hukum Pidana Ekonomi atau bersifat pidana khusus. Sehingga, di dalam melakukan penerapan terhadap sanksi pidana senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini disebabkan adanya azas hukum Lex especialis derograt lex generalis sebagaimana tertuang didalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan pasal 103 KUHP. Demikian halnya dalam pengenaan hukum pidana terhadap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum. Orang atau badan hukum baru dapat dikenakan sanksi pidana apabila telah memenuhi syarat unsur delik pidana, seperti harus ada suatu perbuatan, perbuatan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh orang atau beberapa orang atau badan hukum yang melakukan, perbuatan tersebut harus dapat dibuktikan kesalahanya, perbuatan tersebut bersifat melawan Hukum, harus sudah ada suatu peraturan hukum yang mengatur perbuatan tersebut, telah tersedia ancaman hukumannya. Dalam ketentuan perundangundangan n. ° 321997, telah ditetapkan beberapa ketentuan mengenai bentuk perbuatan atau tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut ditujukan terhadap segala bentuk perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tidak hanya oleh para pihak atau pelaku pasar selaku individu atau orang. Melainkan juga dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa perdagangan berjangka yang telah berbentuk badan hukum (pessoa rechts). Namun demikian, pengenaan sanksi pidana sebagaimana penjelasan di atas tidak serta merta dapat dikenakan begitu saja kepada para pelakunya tanpa didukung olean adanya bukti permulaan yang cukup. Artinya, seseorang atau beberapa orang atau badan hukum patut diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana apabila telah didukung oleh mínimo 2 (dua) alat bukti yang sah. Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 184 KUHP yang menetapkan ada 5 (lima) macam alat bukti yang dapat digunakan acuan penyidik ​​dalam menduga ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan. Kelima macam alat bukti tersebut adalah, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Bukti Surat Bukti Petunjuk, Keterangan tersangka atau terdakwa. Perlu dipahami pula, bahwa beberapa alat bukti di atas baru dapat memiliki nilai juridis apabila setelah berada dalam persidangan di pengadilan, jadi sebelum suatu perbuatan disidangkan di pengadilan maka pemeriksa atau penyidik ​​hanya baru dapat menyangka atau menduga saja. Sesuai ketentuan Pasal 61, UU No. 321997, sanksi pidana baru dapat diterapkan apabila segala bentuk penyelesaian yang bersifat musyawarah mufakat tidak tercapai. Hal inilah yang menjadi tugas utama dari saudarasaudara Direktur Kepatuhan yang ada pada masing-masing wilayah kerjanya apabila peristiwa pidana itu terjadi pada badan hukum dimana saudara bekerja untuk segera menyelesaikan sebelum diajukan ke dalam sistem peradilan pidana. Berbagai bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dapat ditujukan baik kepada orang secara indivuperorangan atau secara kelompokbeberapa orang atau badan hukum (rects person). Suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana apabila telah memenuhi persyaratan inseguro delik pidana sebagai berikut: Adanya perbuatan yang dilakukan, baik oleh orang atau badan hukum Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan dapat atas dasar kesalahan dengan sengaja (dolus) atau lalai (culpa) - Adanya produk hukum yang mengatur terlebih dahulu videira Pasal 1 ayat (1) KUHP. Perbuatan dilakukan secara bertanggung jawab (pelaku cakapdewasa) Korporasi mulai dapat diposisikan sebagai subyek hukum pidana setelah ditetapkannya UU Darurat No. 7 Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 11 PNPS Tahun 1964, tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, Menyusul pemberlakuan UU No. 32 Tahun 1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, UU No. 23 Tahun 1999, tentang Lingkungan Hidup, UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 21 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 38 Tahun 2004, tentang Jalan. Beberapa bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 1997 adalah sebagai berikut: Melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha, pelaku bertindak sebagai pialang berjangka, penyalur amanat nasabah pada bursa luar negeri, penasihat berjangka. Pengelola sentra dana berjangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar limaratus juta rupiah) videocámara Pasal 71 ayat (1). Melakukan kegiatan sebagai pialang dan penasihat berjangka, melakukan transaksi dan kontrak berjangka pada bursa berjangka yang tidak ada ijin usaha Dari Bappebti dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) videocassista Pasal 71 ayat (2). Melakukan kegiatan sebagai pialang berjangka tetapi bukan dari anggota pialang berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang tidak memiliki ijin kegiatan dari Bappebti dan melakukan kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka tanpa ijin usaha yang syah, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling Banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) videocassista Pasal 71 ayat (3). Melakukan manipulasi, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) videira Pasal 72. Badan usaha tidak memiliki modal yang cukup diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda Paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) vide previo Pasal 73 (1). Membocorkan rahasia, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) vide prevê 74 ayat (2). Mengabaikan keadaan keuangan nasabahinvestornya, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) videocassista Pasal 73 ayat (3). Tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) vide-se Pasal 75 Beberapa tindak pidana di atas dilakukan oleh para pelaku dengan mengunakan cara-cara atau modus operandi yang beragam, sehingga perlu adanya suatu kewaspadaan di dalam melakukan transaksi. Modus operandi yang biasa dilakukan oleh para pelaku dikemas sedemikian dengan menggunakan teknikteknik tertentu yang terus berkembang. Adapun pola kejahatan dilakukan dalam bentukbentuk sebagai berikut: Bucketing Negociação de um chefe de clientes Ordens de correspondência Negociação pré-arranjada Com ordens de detenção Divulgação de ordens Negócios de lavagem Churning Esquemas de alocação Manipulasi pasar Penipuan Insider trading Limite de posição e posição relatável Selain beberapa perbuatan atau tindak pidana yang telah disebutkan di atas Masih terdapat beberapa perbuatan atau tindak pidana lain yang telah diatur di dalam produk perundang-undangan tersendiri yang berpotensi terjadi atau sebagai delik awal (crime de predicado) yang kemudian berlanjut kedalam kegiatan transaksi pada Perdagangan Berjangka Komoditi, seperti: UU No. 11 Th. 2008, tentang Informasi de Transaksi Elektronik UU No. 8 Th. 1999, tentang Perlindungan Konsumen UU No. 7 Th. 1992, tentang Tindak Pidana Perbankan UU No. 25 Th. 2003, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang KUHP (Penipuan, Suap, Penggelapan, Pengancaman) UU No. 31 Th. 1999, tentang Tipidkor UU No. 16 Th. 2000, tentang Pajak Di dalam melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, pada dasarnya Polri senantiasa akan tetap konsisten terhadap apa yang telah menjadi tugas dan kewenanaganya sebagaimana telah diamanatkan didalam ketentuan perundang-undangan. Demikian halnya dalam melakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi. Sebagaimana telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi, didalam ketentuan Pasal 68 ayat (4) peran Polim sebagai koordinator pengawas terhadap segala bentuk kegiatan penyidikan yang dilakukan oley Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di lingkungan Bappebti sejak Awal dimulainya penyidikan, dan dalam ayat (5) Pasal yang sama Polri akan memberikan bantuan sesuai kewenangannya untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang bertanggungjawab di dalam hal pelaksanaan upaya paksa atas permintaan dari pihak PPNS Bappebti yang bersifat reppresif justisial berupa penangkapan dan penahanan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat terbatasnya kewenangan serta sarana dan prasarana berupa rumah tahanan yang ada pada penyidik ​​PPNS Bappebti. Dalam hal apabila penyidik ​​Polri melakukan penyidikan yang ada keterkaitannya dengan kegiatan perdagangan berjangka tidak terlepas dari bentuk koordinasi dan kerjasama antara Polri dengan Bappebti. Di sisi lain juga sebagai bentuk kepedulian Polri dalam upaya penegakkan hukum mengingat sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang disamping adanya keterbatasan penyidik ​​PPNS Bappebti untuk menjangkau sistem perundang-undangan didalam tindak pidana di luar lingkup kewenangan Bappebti. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polri diwajibkan menerima segala bentuk pengaduan atau laporan dari masyarakat. Demikian halnya apabila ada masyarakat yang melaporkan adanya suatu peristiwa terkait tindak pidana di bidang perdagangan bejangka. Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tesebut Polri hanya bersifat melakukan penanganan awal, dan untuk selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No. 32 Tahun 1997, penanganan perkara akan diserahkan kepada penyidik ​​PPNS Bappebti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan tetap bertindak sebagai koordinator di Bidang tekhnis penyidikan.

Comments

Popular posts from this blog

Opções Trading Strategies Pdf

Estratégias de opções As opções envolvem riscos e não são adequadas para todos os investidores. Para obter mais informações, reveja o folheto Características e Riscos de Opções Padronizadas antes de começar as opções de negociação. Os investidores de opções podem perder o montante total do investimento em um período de tempo relativamente curto. Várias estratégias de opções legais envolvem riscos adicionais. E pode resultar em tratamentos fiscais complexos. Consulte um profissional de impostos antes de implementar essas estratégias. A volatilidade implícita representa o consenso do mercado quanto ao nível futuro da volatilidade do preço das ações ou a probabilidade de atingir um preço específico. Os gregos representam o consenso do mercado sobre como a opção reagirá às mudanças em determinadas variáveis ​​associadas ao preço de um contrato de opção. Não há garantia de que as previsões de volatilidade implícita ou os gregos sejam corretas. A resposta do sistema e os tempos de acesso pod

Michael Bforex

Informações gerais A corretora da Bforex foi fundada em 2007 e registrada em Chipre. A empresa fornece serviços de negociação on-line no mercado Forex. Os serviços são amplamente utilizados por comerciantes independentes e grandes fundos de investimento. A prioridade da Bforex é a melhoria constante das tecnologias comerciais, financeiras e de informação que permitem criar uma cooperação conveniente com clientes e parceiros. Depósito de dinheiro e retirada A Bforex trabalha com bancos líderes mundiais e outras instituições financeiras que permitem fornecer ampla gama de instrumentos financeiros para depósito e operações de retirada. Para depositar ou retirar dinheiro, você pode usar: Transferência bancária Cartões Creditdebit de qualquer banco Cartões Western Union Sistemas de pagamento on-line: Serviços eletrônicos: Qiwi Voguepay PaySafeCard etc. Os pagamentos são executados em: Transferência bancária: 1-3 dias úteis Pagamentos por crédito ou ocidental Cartões de União: imediatamente

Millionaire Forex Trader Secrets Pdf Creator

Forex Millionaire Free Ebook Livre eBook Download Millionaire Real Estate Agent Sucesso em bons tempos e mau EBOOK BUNDLE Comece a construir sua fortuna imobiliária hoje Gary Keller revela todos os segredos Dois livros em um pacote de ebook abrangente Gary Keller conhece a beleza de um caminho simples para um Objetivo espetacular Mark Victor Hansen, co-criador, 1 New York T. Millionaire Agente imobiliário Sucesso em bons tempos e Bad EBOOK BUNDLE foi adicionado em 2015-04-22 foi baixado 5 que último download em 2016-06-17 02: 13:36 The One Plus One: Free Ebook Sampler Free eBook apenas amostrador exclusivo The One Plus One é o romance novo bonito, pungente e absolutamente atraente do autor internacionalmente best-seller Jojo Moyes. Uma mãe única Com dois empregos e dois. The One Plus One: Free Ebook Sampler foi adicionado em 2014-03-29 foi baixado 200 que o último download em 2017-01-02 23:48:21 Oracle Ebook Free Download Oracle Business Intelligence Enterprise Edition (OBIEE) 11g está